Kejati Kepri Sukses Gelar Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif
REPORTASE BHAYANGKARA
KEPRI — (29/9) Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, didampingi para Kepala Seksi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., dan jajaran Pidum Kejari Kepulauan Anambas, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Kekerasan Terhadap Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan ini dilaksanakan melalui sarana virtual pada Senin, 29 September 2025. Perkara yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) tersebut adalah Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT atas nama Tersangka Roni Ardianza Lasut Alias Roni Lasut dan Hazman, SIp Alias Nanda, serta perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Yulizar Alias Botak Bin Demokrasi.
Kasus posisi singkat perkara Kekerasan Terhadap Anak tersebut adalah bahwa tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lazut dan tersangka Hazman S.Ip alias Nanda telah memukul anak M. Davi Alzani (masih berusia 13 tahun) dengan tangan kanan masing-masing sebanyak 1 kali tepat mengenai pipi sebelah kiri dan telinga sehingga menyebabkan rasa sakit dan luka bagi anak.
Sementara itu, kasus posisi singkat perkara KDRT adalah bahwa tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi telah memukul anak kandungnya Davi Alzani (berusia 13 tahun) dengan tangan kanan sebanyak 1 kali tepat mengenai pipi sebelah kiri sehingga seketika menyebabkan rasa sakit bagi saksi korban.
Kedua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022.
Pertimbangan tersebut meliputi adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
(Red/LR).

